Kamis, 03 Februari 2011

DEFINISI ILMU

Secara bahasa adalah lawan dari Al Jahl (kebodohan): yaitu mengetahui sesuatu sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dengan pengetahuan yang pasti.

Secara istilah dijelaskan oleh sebagian ulama bahwa ilmu adalah ma’rifat (pengetahuan) sebagai lawan dari al jahl (ketidaktahuan). Menurut ulama yang lainnya ilmu itu lebih jelas dari apa yang diketahui.



Adapun ilmu yang kita maksud adalah ilmu syar’i, artinya adalah ilmu yang diturunkan Allah kepada Rasul-Nya berupa keterangan dan petunjuk. Maka ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu wahyu yaitu ilmu yang diturunkan Allah saja. Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda :” Barang siapa orang yang dikehendaki kebaikan oleh Allah maka Allah akan menajdikan dia faham tentang agamanya.”[1] Dalam hadis lainnya beliau bersabda :” Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar atau dirham, hanyalah yang mereka wariskan adalah ilmu , maka baranga siapa yang telah mengambil ilmu maka dia telah mengambil kebaikan yang banyak.”[2]


Satu hal yang sudah kita ma’lumi bahwa yang diwariskan oleh para nabi hanyalah ilmu tentang syariat Allah Azza Wajalla dan bukan yang lainnya. Maka para nabi tidaklah mewariskan ilmu teknologi kepada manusia atau yang berkaitan dengannya, bahkan ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam datang ke Madinah, beliau mendapatkan bahwa manusia disana mengawinkan pohon kurma, berkatalah beliau kepada mereka bahwa hal itu tidak perlu, lalu merekapun menurut dan tidak mengawinkannya akan tetapi pohon kurma itu rusak, maka berkatalah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam kepada mereka : Kalian lebih mengetahui tentang urusan dunia kalian.”[3] Seandainya hal ini termasuk ilmu yang terpuji maka pasti Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Salam adalah orang yang paling mengetahui tentang hal ini, karena orang yang paling terpuji karena ilmu dan amalnya adalah Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Salam.

Dengan demikian maka ilmu syar’i adalah ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan bagi para pemiliknya, akan tetapi sekalipun demikian saya tidak mengingkari bahwa ilmu yang lainnyapun mengandung faidah, akan tetapi faidah itu memiliki dua batasan. Bila dia bisa membantu dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah dan membela agama-Nya dan bermanfaat bagi manusia maka ilmu itu merupakan ilmu yang baik dan maslahat. Terkadang mempelajarinya menjadi wajib dalam kondisi tertentu apabila hal itu termasuk dalam firman Allah :” Dan hendaklah kalian mempersiapkan kekuatan dalam menghadapi mereka semampu kalian berupa pasukan berkuda….. “ (Al Anfal : 60).

Banyak ulama yang menerangkan bahwa mempelajari teknologi merupakan fardhu kifayah, hal itu disebabkan karena manusia pasti mempunyai peralatan memasak, minum dan yang lainnya yang bermanfaat bagi mereka. Maka apabila tidak ada orang yang menggarap industri di bidamg ini maka mempelajarinya jadi fardhu kifayah. Ini adalah materi yang diperdebatkan oleh para ulama. Sekalipun demikian maka saya ingin katakan bahwa ilmu yang di dalamnya terkandung pujian dan sanjungan adalah ilmu syar’i yang merupakan pemahaman tentang kitab Allah dan sunnah Rasul Shalallahu ‘Alaihi wa Salam, adapun ilmu selain itu bisa menjadi alat kebaikan atau alat kejelekan,maka hukumnya sesuai dengan pemanfaatannya.

Disalin dari Kitab Al-Ilmu oleh Syaikh Al-Utsaimin
Penerjemah Abu Haidar

Footnote
———————————————-
[1] Al Bukhari, kitab ilmu, bab : siapa yang dikehendaki kebaikan oleh Allah. Muslim, kitab zakat,bab larangan meminta.
[2] Abu Dawud, kitab ilmu, bab dorongan mencari ilmu. At Tirmidzi, kitab ilmu, bab penjelasan tentang keutamaan ilmu dari ibadah
[2] Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al Fadhail, bab wajibnya melaksanakan apa yang beliau katakan berupa syariat tanpa diteranghkan oleh beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Salam tentyang kehidupan dunia berdasarkan ro’yu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar