Kajian Ilmiah

Banyak Bersumpah


fingerBersumpah artinya memastikan/menguatkan sesuatu dengan menyebut nama yang diagungkan dengan lafazh yang khusus dengan menggunakan salah satu huruf sumpah yaitu Ba, Waw, dan Ta (dalam Bahasa Arab) [1]dengan mengatakan Billahi, Wallahi, atau Tallahi yang berarti demi Allah.
Diantara penyimpangan lisan yang banyak dilakukan oleh manusia adalah banyak bersumpah, sehingga sumpah dianggap sebagai barang dagangan murahan yang tak ada harganya.
Syaikh Al Utsaimin mengatakan bahwa banyak bersumpah atas nama Allah menunjukkan bahwa di dalam hati orang tersebut sudah tidak ada lagi sikap pengagungan kepada Allah yang nama-Nya disebut dalam sumpahnya ini , padahal pengagungan kepada Allah termasuk bagian dari kesempurnaan tauhid seseorang.[2]
Ibnu Abbas menyatakan bahwa orang  yang banyak bersumpah berakibat akan banyak pula melanggar sumpahnya dan menunjukkan sikap menganggap enteng dan tidak mengagungkan Allah serta akibat lainnya yang bisa mengurangi atau bahkan menghilangkan tauhid yang wajib dimiliki.[3]
Yang menjadi dalil tentang hal ini adalah firman Allah Azza Wajalla : “ Dan peliharalah sumpah-sumpah kalian !” (QS. Al Maidah ayat 89).
Ayat ini disebutkan oleh Allah dalam konteks membayar kifarat (denda) sumpah. Setiap sumpah pasti ada permulaan, ada akhir dan ada pertengahannya. Permulaannya adalah sumpah, akhirnya adalah kifarat, sedangkan pertengahannya adalah pelanggaran terhadap sumpah itu baik pelanggarannya berupa mengerjakan apa yang dia telah bersumpah untuk ditinggalkan atau meninggalkan apa yang dia telah bersumpah untuk dilakukan.[4]
Lalu apakah yang dimaksud dengan ayat :” Dan peliharalah sumpah-sumpah kalian !” ? Apakah maksud sumpah disini adalah permulaannya, akhirnya, atau tengah-tengahnya ? Apakah maksudnya jangan banyak bersumpah dengan menyebut nama Allah ?  Atau maksudnya apabila kamu bersumpah janganlah kamu langgar ? Atau kalau kamu melanggar sumpahmu maka janganlah kamu tinggalkan kifaratnya ?
Jawabnya adalah seluruhnya sehingga ayat ini mencakup ketiga-tiganya karena diantara makna memelihara sumpah diantaranya adalah tidak banyak bersumpah. Ada kaidah penting dalam hal ini, yaitu apabila ada nash (teks) dari Al Quran, atau hadis mengandung banyak makna yang tidak saling bertentangan  maka wajib memahami nash itu dengan seluruh kandungan maknanya.[5]
Adapun yang dimaksud dengan tidak banyak bersumpah adalah sumpah yang sudah dinyatakan dan diniyatkan. Adapun yang terucap secara spontan tanpa diniyatkan seperti mengatakan :” Demi Allah tidak !” atau:” Demi Allah ya !” yang diucapkan ditengah pembicaraan maka  hal ini tidak akan diadzab, berdasarkan firman Allah :” Allah tidak akan mengadzab kalian untuk sumpah-sumpah yang tidak kalian niyatkan.” (QS. Al Maidah : 89).
Demikian pula, diantara makna memelihara sumpah adalah tidak melanggarnya. Dalam hal ini ada hal yang harus dirinci, karena Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda kepada Abdurrahman Bin Samurah :” Apabila kamu bersumpah tentang sesuatu lalu kamu melihat ada hal yang lebih baik dari isi sumpahmu maka bayarlah kifarat sumpahmu dan lakukanlah hal yang lebih baik tadi.”[6]
Jadi memelihara sumpah adalah dengan tidak melanggar kecuali apabila melanggarnya lebih baik. Kalau tidak, maka lebih baik memelihara sumpah dan tidak melanggar.
Contoh dalam hal itu : Seseorang berkata :” Demi Allah, saya tidak akan berbicara kepada si Fulan !” Padahal si Fulan itu orang mukmin yang haram dimusuhi. Maka dalam hal ini dia wajib melanggar sumpahnya, lalu berbicara kepada si Fulan dan dia wajib membayar kifarat.
Contoh lain : Seseorang berkata :”Demi Allah, saya akan membantu si Fulan dalam melakukan sesuatu yang haram.” Dalam hal ini wajib dia melanggar sumpahnya dan membayar kifarat serta tidak membantu si Fulan, berdasarkan ayat : “ Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.” (Al Maidah : 2).
Tapi bila kondisinya antara melanggar dan tidak, dosanya sama maka yang lebih utama adalah memelihara sumpah.

Demikian pula, diantara makna memelihara sumpah adalah membayar kifarat setelah melanggar. Kifarat ini adalah kewajiban yang harus dilakukan secara tunai karena pada asalnya semua kewajiban harus dilakukan secara tunai yaitu melaksanakan isi dari sumpah.
Kifaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dengan kadar makanan pertengahan dari makanan atau pakaian yang biasa diberikan kepada keluarga, atau membebaskan budak. Ini adalah kewajiban pilihan. Barang siapa yang tidak mampu maka dia harus shaum 3 hari. Dalam riwayat Ibnu Mas’ud, shaumnya harus berturut-turut.[7]
Jadi memelihara sumpah memiliki tiga makna :
  1. Memeliharanya pada permulaan, yaitu dengan tidak banyak bersumpah. Dan hendaklah diketahui bahwa banyak bersumpah akan mengurangi kepercayaan orang dan mengakibatkan keraguan terhadap berita yang disampaikan.
  2. Memeliharanya pada pertengahan sumpah, yaitu dengan tidak melanggarnya kecuali apa yang dikecualikan seperti yang sudah dijelaskan di muka.
  3. Memeliharanya di akhir sumpah yaitu dengan mengeluarkan kifarat apabila dilanggar. Bisa juga ditambahkan point keempat yaitu tidak bersumpah dengan menyebut nama selain Allah.
Dalil kedua tentang haramnya banyak bersumpah adalah sebuah hadis yang diterima dari Abu Hurairoh Radhiyallahu Anhu , dia berkata :” Aku mendengar Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda :” Sumpah itu bisa membuat dagangan laris dan menghancurkan kasab.”[8]
Maknanya adalah apabila seorang pedagang bersumpah atas barang dagangannya bahwa dia membelinya dengan harga sekian, dan si pembeli menyangka bahwa pedagang ini benar dengan sumpahnya lalu dia membelinya dengan harga yang lebih, padahal si penjual ini bohong, dia bersumpah hanya karena tamak terhadap keuntungan maka dia telah maksiyat kepada Allah, dia akan diadzab dengan cara dihapus barakahnya. Bila barakahnya hilang maka dia akan mengalami kerugian melebihi dari keuntungan yang dia peroleh dengan sumpahnya tadi. Mungkin modal dagangannya akan habis, sedangkan apa yang ada di sisi Allah tidak akan didapat kecuali dengan ketaatan. Dan bila dunia dihiasi untuk memaksiyatan maka akan berakhir dengan kerugian dan adzab.[9]
Bersumpah tentang barang dagangan bisa menyangkut barangnya, jenisnya, sifatnya, atau harganya. Tentang barangnya umpamanya bersumpah bahwa barang ini produksi tertentu yang masyhur kwalitasnya, padahal bukan.
Tentang jenisnya umpamanya dia bersumpah bahwa barang ini terbuat dari kulit asli, padahal dari imitasi.
Tentang sifatnya umpamanya dia bersumpah bahwa barang ini baik, padahal jelek.
Tentang harganya umpamanya dia bersumpah bahwa modalnya sepuluh ribu, padahal cuma lima ribu.
Sumpah palsu ini bisa menghancurkan bisnis dalam arti mencakup kehancuran yang sebenarnya berupa Allah akan menghancurkan hartanya baik karena kebakaran, perampokan, atau karena sakit yang  mengharuskan dia mengeluarkan uang dengan jumlah yang besar untuk mengobatan, dan lain sebagainya. Atau bisa juga berarti  kehancuran maknawy (kiasan) dengan cara dicabutnya barokah dari hartanya oleh Allah sehingga dia tidak bisa mengambil manfaat dari hartnya baik untuk kepentingan dunianya atau untuk agamanya. Betapa banyaknya manusia yang memiliki sedikit harta tetapi Allah memberi manfaat kepadanya dan kepada yang lainnya dengan harta itu. Dan betapa banyaknya orang yang mempunyai harta yang banyak akan tetapi Allah tidak memberi manfaat sedikitpun sehingga dia menjadi bakhil ( Kita berlindung kepada Allah dari hal ini ) yang hidup seperti kehidupan orang faqir padahal dia kaya, karena barokah telah dicabut darinya.[10]
Dalil ketiga tentang terlarangnya banyak bersumpah adalah sebuah hadis yang diterima dari Salman Radhiyallahu Anhu , bahwa Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam telah bersabda :” Ada tiga golongan manusia yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih : Orang tua yang berzina, orang miskin yang takabur, dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya. Dia tidak membeli kecuali dengan sumpahnya, dan tidak menjual kecuali dengan sumpahnya.”[11]
Tidak berbicaranya Allah terhadap ketiga golongan manusia yang dijelaskan dalam hadis ini menjadi dalil tentang tetapnya sifat Kalam bagi Allah karena hal ini menunjukan bahwa Allah berbicara kepada selain mereka. Dengan alasan seperti ini pula para ulama berdalil tentang akan terlihatnya Allah oleh orang mukmin pada hari kiamat berdasarkan ayat : “ Sekali-kali tidak ! sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari melihat Allah.” (QS. Al Muthaffifin : 15). Maka tidaklah orang kafir terhalang dari melihat Allah kecuali orang-orang yang baik berarti akan melihat-Nya, sebab apabila semuanya terhalang dari melihat Allah secara mutlak maka berarti antara orang kafir dan orang mukmin sama dalam hal ini. Dan ini mustahil. Demikian pula tentang hadis ini. Kalau Allah tidak berbicara kepada semua orang maka tidak ada faidahnya pengkhususan tidak berbicara kepada mereka.
Akan tetapi berbicaranya Allah tidaklah berarti bahwa Allah mempunyai alat-alat berbicara seperti pada manusia, seperti lisan,gigi, tenggorokan, dan sebagainya, sebagaimana sifat mendengarnya Allah tidak berarti Dia mempunyai telinga. Bumipun umpamanya mendengar dan berbicara tetapi dia tidak mempunyai lisan atau telinga. Allah berfirman :” Pada hari itu bumi mengabarkan berita-berutanya, bahwa Tuhanmu telah mewahyukan kepadanya.” ( Al Zalzalah : 4-5). Demikian juga kulit akan berbicara pada hari kiamat. Allah berfirman :” Sehingga apabila mereka sampai ke neraka, pendengaran, penglihatan, dan kulit mereka menjadi saksi terhadap mereka tentang apa yang mereka kerjakan.” (QS. Fushshilat : 20). Demikian pula dengan tangan dan kaki. Allah berfirman :” Pada hari ketika lisan, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi terhadap apa yang dulu mereka kerjakan.” (QWS. An Nur : 24). Padahal lisan, tangan, dan kaki tidak mempunyai lidah dan bibir.
Bila ada yang bertanya, “ Bukankah Allah juga berbicara kepada orang yang dosanya lebih besar dari kalanngan ahli neraka dibanding orang-orang yang disebutkan dalam hadis tadi ?
Jawabnya adalah bahwa yang dimaksud tidak berbicara disini adalah tidak berbicara dengan ridha, sedangkan berbicara dengan murka dan bentakan, maka hadis ini menunjukan hal itu.
Adapun maksud perkataan : Allahpun tidak akan menyucikan mereka “ maknanya adalah tidak mempercayai dan tidak menganggap adil kepada mereka pada hari kiamat dan tidak menyaksikan mereka sebagai orang yang punya iman karena mereka telah melakukan perbuatan buruk.
Adapun makna Usyaimith (………….) dalam hadis di atas adalah orang yang telah bercampur sebagian besar rambutnya dengan warna putih karena usaianya yang sudah tua. Usia tua berarti telah melemah syahwatnya dan tidak ada dorongan baginya untuk berbuat zina akan tetapi dia tetap berzina yang menunjukkan keburukan hasratnya, karena mestinya dia tambah matang, lurus, dan mengenal hikmah. Penguasaan akalnya harusnya lebih dominan dari pada hawa nafsunya. Jadi berzina bagi dia adalah sesuatu yang aneh karena bukan didasarkan oleh syahwat yang mendesak akan tetapi karena keburukan niyat dan lemahnya iman kepada Allah. Jadi pendorong dia untuk bezina sebenarnya lemah. Mestinya hikmah yang bisa dia dapatkan dengan kematangan usianya banyak, dan tuanya usia dia harusnya mengakibatkan dominannya peran akal pada dirinya, akan tetapi dia bersebrangan dengan semua itu. Oleh karena itulah dia dihinakan dengan sehina-hinanya. Nabi shalallahu’alaihi wasallam menyebutnya dengan lafadz Usyaimith sebagai bentuk isim tashghir dari Asymath.(Yang beruban).
Sedangkan zina adalah perbuatan keji baik pada faraj ataupun pada dubur. Allah telah melarang hal itu dan menjelaskan bahwa hal itu merupakan perbuatan keji. Firman Allah :” Dan janganlah kamu dekati zina karena zina itu merupakan perbuatan keji dan sejelek-jelek jalan hidup.” (QS. Al Isra : 32).[12]
Syaikh Alu Asy Syaikh menyatakan bahwa yang menjadi pendorong bagi orang itu  untuk berzina adalah karena kecintaannya kepada maksiyat dan dosa serta tidak adanya rasa takut kepada Allah. Lemahnya pendorong untuk berbuat maksiyat tapi dia tetap melakukannya mengakibatkan diperkerasnya hukuman untuknya. Berbeda dengan pemuda. Dorongan syahwat baginya amat besar sehingga kadang-kadang menguasai dirinya sambil tetap merasa takut kepada Allah. Mungkin dia akan menyesal dan mencela dirinya atas kemaksiyatannya, lalu dia berhenti dan tobat.[13]
‘Aailun mustakbir (………………) maknanya adalah fakir yang takabur. Allah berfirman :” Dan Dia mendapatimu dalam keadaan ‘Ail lalu Dia mencukupkanmu.” Ayat ini menerangkan bahwa makna a’il adalah faqir.
Takabur maknanya adalah merasa tinggi dan besar. Hal ini ada dua macam. Takabur dari kebenaran dengan cara menolak kebenaran serta tidak mau melaksanakannya. Kedua takabur kepada sesama makhluk dengan cara menghinakan serta merendahkan mereka sebagaimana ucapan Nabi shalallahu’alaihi wasallam :” Takabur adalah menolak kebenaran dan menghinakan manusia.”[14]
Adapun orang yang faqir maka dorongan untuk bersikap takabur amat lemah, sehingga ketakaburan dia menunjukkan kelemahan imannya serta keburukan karakternya. Oleh karena itu hukumannya lebih berat.[15]
Umumnya, yang menjadi pendorong untuk bertakabur adalah banyaknya harta dan kedudukan. Orang faqir tidak ada yang bisa dia jadikan sebagai alasan untuk bertakabur. Hal ini menunjukkan bahwa sikap takabur dia merupakan karakter yang sudah tertanam kuat dalam hatinya.
Golongan ketiga inilah yang ada kaitannya dengan materi yang sedang kita bahas. Yaitu orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya. Dia tidak membeli kecuali dengan sumpah, dan juga tidak menjual kecuali dengan sumpah. Maksudnya dia menjadikan sumpah atas nama Allah sebagai barang dagangannya.
Orang ini layak memperoleh hukuman yang berat karena menganggap remeh kepada Allah. Dan bila sumpahnya dusta maka berarti dia telah memadukan empat perkara yang dilarang. Yaitu : Merendahkan Allah Azza Wajalla , Berdusta, memakan harta orang lain dengan cara yang batil, dan bersumpah palsu. Nabi shalallahu’alaihi wasallam bersabda :” Barang siapa yang bersumpah dengan satu sumpah dan dia dusta dalam sumpahnya sekedar untuk mendapatkan harta seorang muslim, maka dia akan bertemu dengan Allah  dalam keadaan Dia murka kepadanya.”[16]
Kita wajib mendidik dengan semua yang terkandung dalam hadis ini, dalam arti kita menjauhi semua perkara ini. Apa faidah dari pendengaran kita apabila tidak nampak sentuhan nash hadis dalam keyakinan, ucapan, dan perbuatan kita ? Kita dan orang-orang jahil sama, bahkan kita lebih layak ! Oleh karena itu tidaklah pantas kita melewatkan pelajaran tanpa kita ambil faidahnya, lalu kita hanya mengetahui maknanya saja. Tapi wajib bagi kita untuk mengetahui maknanya dan mengamalkan isi kandungannya kemudian kita wajib juga dengan ilmu yang Allah berikan kepada kita untuk mengingatkan manusia dari hal ini agar kita menjadi ahli waris Rasul shalallahu’alaihi wasallam. Nabi adalah seorang yang berilmu, beramal, dan pengajak. Adapun penuntut ilmu maka dia tidak akan menjadi ahli waris Nabi shalallahu’alaihi wasallam sebelum dia beramal dan berda’wah. Maka wajib bagi kita  untuk mengingatkan saudara- saudara kita sesama muslim dari amal yang banyak beredar diantara manusia ini yaitu menjadikan Allah sebagai barang dagangan bagi mereka, tidak menjual kecuali dengan sumpah dan tidak membeli kecuali dengan sumpah.

[1] Al Qoulul Mufid ‘ala kitab at Tauhid, bab ma jaa a fi katsrotil half juz 3 hal 454
[2] Ibid
[3] Fathul Majid bab ma jaa a fi katsrotil haf.
[4] Opcit.
[5] Sehingga makna ayat ini adalah jangan banyak bersumpah, dan apabila bersumpah maka janganlah dilanggar, dan apabila dilanggar maka bayarkan kifaratnya.(Penulis)
[6] Dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam kitab Iman, ban firman Allah :’ Allah tidak akan mengadzab kalian atas sumpah-sumpah kalian yang tidak diniyatkan.” Juz 4/214. Muslim dalam kitab Iman, bab bagi orang yang bersumpah lalu melihat hal yang lebih baik disunnahkan untuk melakukan hal yang lebih baik itu.. juz 3/1274, dari Abdurrahman Bin Samurah.
[7] Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir 7/ 31 no 12503. Abdurrozaq 16102. Baihaqy 10/60. Sanadnya sahih sebagaimana yang dijelaskan dalam Irwa 8/203.
[8] Al Bukhari dalam sahihnya no 2087. Muslim no 1606. Abu Dawud dalam Sunan no 3335. An Nasai dalam Mujtaba 7/246.
[9] Fathul Majid bab banyak bersumpah..
[10] Al Qoulul Mufid bab ma jaa a fi katsrotil half,juz 2 hal 458
[11] Dikeluarkan oleh Thabrani dalam Al Kabir (6111) dan dalam Ash Shagir 2/21 dan dalam Al Ausath sebagaimana yang diterangkan dalam Al Majma’. Berkata Al Mundziri dalam At Targhib 2/587 dan Al Haitsami dalam Al Majma’ 4/78 : Para rawinya dijadikan hujjah dalam kitab sahih.
[12] Al Qoulul Mufid juz 3 hal 224-226 bab banyak bersumpah.
[13] Fathul Majid bab banyak bersumpah hal 590.
[14] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Iman bab haramnya takabur 1/93 daro Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu.
[15] Al Qoulul Mufid.
[16] Dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Iman ba firman Allah :” Sesungguhnya orang-orang yang menjual janji Allah dann sumpah mereka dengan harga yang rendah…”. Muslim kitab Iman bab ancaman bagi orang yang merampas hak oarng muslim dengan sumpah palsu. 1/122, dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu Anhu.

Sumber : http://www.abuhaidar.web.id/2009/05/banyak-bersumpah/
Baca selengkapnya..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar